Rabu, 25 November 2009

Terima Kasih Guru

Pagiku cerahku
Matahari bersinar
Kugendong tas merahku
di pundak

Selamat pagi semua
kunantikan dirimu
di depan kelasmu
menantikan kami

Guruku tersayang
Guruku tercinta
Tanpamu apa jadinya aku
Tak bisa baca tulis
Mengerti banyak hal
Guruku terima kasihku

Nyatanya diriku
kadang buatmu marah
namun segala maaf
kau berikan

Guruku tersayang
Guruku tercinta
Tanpamu apa jadinya aku
Tak bisa baca tulis
Mengerti banyak hal
Guruku terima kasihku

Terima Kasih Guruku
Rata Tengah

Kamis, 12 November 2009

PERNYATAAN SIKAP KAMMI DAERAH BALIKPAPAN TERKAIT PENUTUPAN KM.17

Pembangunan tempat penampungan di Km-17 adalah upaya untuk merehabilitasi pekerjaan/profesi PSK, dengan di berikan keterampilan untuk bekal masa depan kehidupan agar lebih berarti dan terhormat serta bermakna dengan landasan keimanan dan keyakinan tuntutan agama. Puluhan tahun telah berlalu, lokasi penampungan yang terletak dipinggir kota ternyata kini telah berkembang pesat pembangunan fisiknya dan makin banyak jumlah penghuninya saat itu komplek tersebut berupa hutan padang ilalang, kini telah lebat padat perumahan penduduk di lingkungannya bahkan telah menyatu. Menyadari semakin banyak yang masuk ke km-17 dan minim sekali yang keluar bahkan tidak ada. Kedatangan mereka bukan untuk merehabilitasi diri tapi, malah justru mengembangkan profesi/kegiatan PSK. Dan hal tersebut menyebabkan bahwa komplek binaan di Km-17 telah berubah fungsi dari tempat rehabilitasi menjadi lokalisasi PSK

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan konsep visi dan misi Balikpapan Madinatul Iman, tentang Perda Anti Maksiat, Perda Keluarga Sakinah, dan sangat bertentangan dengan prinsip agama apapn agamanya. Mengingat dalam agama Islam kegiatan tersebut adalah perbuatan dosa besar serta perbuatan yang buruk dalam kemanusian. Keberadaan lokalisasi Km-17 adalah fenomena yang harus ditangani segera, dan tidak ada untungnya bagi warga Balikpapan dan juga menjadi komoditas usaha oknum-oknum tertentu yang tentunya meraih keuntngan dengan kemaksiatan, maka dari itu adalah tugas dari warga kota Balikpapan yang telah bertekad untuk memantapkan Balikpapan Kota Beriman, kubangun, kujaga, dan kubelauntuk meuju Balikpapan Madinatul Iman.

Atas dasar tersebut, maka dengan ini KAMMI DAERAH BALIKPAPAN menyatakan sikap :
“MENDUKUNG Pemerintah Kota Balikpapan untuk SEGERA MENUTUP Lokalisasi Km-17”.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap kota Balikpapan. Semoga kiranya Allah SWT memberikan keselamatan pada bangsa kita, bangsa yang kita cintai, Indonesia.
SUKSESKAN BALIKPAPAN MADINATUL IMAN
Ayo Kontribusi…….. Bergerak Untuk Perubahan………
Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar…
Balikpapan, 12 nov 2009
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Daerah Balikpapan

Nor Arif
Kadept. Kebijakan Publik KAMMI Balikpapan

PERNYATAAN SIKAP KAMMI BALIKPAPAN TERKAIT KRIMINALISASI KPK

Atas penahanan 2 pimpinan KPK nonaktif Bibit & candra KAMMI sangat kecewa terhadap kinerja POLRI yang tidak professional. Jelas sekali terlihat kriminalisasi terhadap KPK. Bohoong semua alasan yang diutarakan dalam penahanan mereka berdua baik itu mengulangi perbuatan ataupun menghilangkan barang bukti. Padahal Bibit & candra sangat kooperatif, serta selalu menghadiri panggilan kepolisian. Alasan Polisi menahan Bibit & Candra adalah salah besar. POLRI sangat panik terhadap rekaman kriminalisasi KPK oleh Anggodo yang juga petinggi POLRI ditengarai terkait didalamnya. Dan Polisi sangat panik bila terus-terusan ada bukti baru yang bisa mengeluarkan KPK dari kasus ini serta menyudutkan POLISI.Terlepas dari kasus korupsi pribadi yang menimpa mantan ketua KPK, upaya-upaya pelemahan pemberantasan korupsi bermula sejak Candra Hamzah & Bibit Riyanto diperiksa & dijadikan tersangka dengan dugaan yang selalu berubah-ubah, mulai dari kasus penyuapan sampai pada penyelahgunaan wewenang yang dugaan itu dengan sendirinya patah karena nyata-nyata adanya bukti rekaman kriminalisasi serta kesaksian palsu yang dibuat Ari Mulyadi dan dakui sendiri olehnya. Sekarang pertanyaannya atas dasar apa POLRI menahan Bibit & Candra.?

Bila alasannya penyalahgunaan wewenang maka alasan polisi sangat rapuh, KPK sebagai lembaga super body memang berhak melakukan penyadapan, bahkan dilindungi UU KPK. Dan itu sudah dilakukan sejak KPK pertama dibentuk. Jadi alasan POLRI selama ini tidak pernah benar atau memang tidak pernah terbukti atau jangan-jangan dibuat-buat saja.
Ditambah dengan disahkannya putusan sela oleh Mahkamah Konstitusi yang meminta Presiden mengembalikan kembali jabatan Bibit & Candra.ini semakin menguatkan bahwa langkah yang diambil POLRI telah salah selama ini

Upaya pemangkasan wewenang KPK ini semakin terlihat dengan dikeluarkannya PERPPU tentang KPK. Perppu ini keluar dengan latar belakang terjadinya kecemburuan antara sesama lembaga penegak hukum, yaitu KPK vs Polisi + kejaksaan. Yang kemudian oleh kabareskrim Mabes Polri diibaratkan dengan cicak vs buaya. Anehnya tuduhan yang dialamatkan kepada unsur pimpinan KPK tersebut sampai sekarang belum terbukti, sementara presiden melalau tersebut sudah menunjuk KPK tersebut sudah menunjuk Plt. Karena ini ditunjuk oleh presiden, maka ada potensi pemberantasan korupsi akan menjadi tebang pilih. Belum lagi bila kita menyikapi UU Tipikor yang baru disahkan, banyak klausul yang memangkas wewenang KPK dari penyadapan hingga hakim-hakim pengadilan Tipikor.

Setelah hampir 11 tahun indonesia mengalami masa transisi, dari orde baru ke orde reformasi , ternyata semangat pemberantasan korupsi tersebut perlahan-lahan mulai digerus.hal ini terlihat dari tindak tanduk KPK yang semula begitu fenomenal, kemudian dikooptasi bahkan melalui UU Tipikor yang baru disahkan, hasil kolaborasi eksekutif & legislatif. Padahal sebelumnya banyak pejabat, baik eksekutif : misal menteri, Gubernur, walikota/Bupati maupun legislatif, seperti anggiota DPR dari tingkat pusat dan daerah yang harus berurusan dengan KPK karena tersangkut kasus korupsi. Bahkan seorang besan presiden pun harus rela mendekam di penjara.
Artinya bisa dilihat hanya KPK yang mempunyai tingkat kredibilitas tinggi daripada Polri dan Kejaksaan.

Oleh karena itu kita harus memberikan dukungan moril baik di dunia maya maupun lapangan medan kehidupan sesungguhnya ,aksi dll
mari kita semua :
  1. Mendesak kepada POLRI untuk bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Niatnya adalah bagaimana pemberantasan korupsi bisa semakin kuat. Bukan untuk menutup harapan pemberantasan korupsi. Sebagai bentuk cinta KAMMI pada POLRI
  2. Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, Pemuda, Ormas untuk menggalang dukungan terhadap Bibit & candra serta usaha penyelamatan KPK.karena hanya KPK yang punya tingkat kredibilitas lebih baik daripada POLRI maupun kejaksaan dan harapan Pemberantasan korupsi hanya ada pada KPK.
KPK DI DADAKU.. KPK KEBANGGAANKU.. KU YAKIN KEBENARAN, PASTI MENANG…MERDEKA!! ALLAHU AKBAR!!

KAMMI BALIKPAPAN
KADEPT KEBIJAKAN PUBLIK
NOR ARIF, ST
5 NOV 2009

Kamis, 22 Oktober 2009

Susunan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 ( 2009 - 2014 )

Susunan Kabinet Indonesia Bersatu ke–2 masa bakti 2009 - 2014

  1. Menko Polhukam: Djoko Suyanto
  2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
  3. Menko Kesra: Agung Laksono
  4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
  5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
  6. Menteri Luar Negeri:Marty Natalegawa
  7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
  8. Menteri Hukum dan HAM: Patrialis Akbar
  9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
  10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Saleh
  11. Menteri Perindustrian: M.S Hidayat
  12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
  13. Menteri Pertanian: Suswono
  14. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
  15. Menteri Perhubungan: Fredy Numberi
  16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
  17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
  18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
  19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Setyaningsih
  20. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh
  21. Menteri Sosial: Salim Segaf al Jufrie
  22. Menteri Agama: Suryadharma Ali
  23. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
  24. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
  25. Menteri Negara Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
  26. Menteri Negara Koperasi dan UKM: Syarief Hasan
  27. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Gusti Muhammad Hatta,
  28. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar,
  29. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara: EE Mangindaan,
  30. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faishal Zaini
  31. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas: Prof. Armida Alisjahbana
  32. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara: Mustafa Abubakar
  33. Menteri Negara Perumahan Rakyat: Suharso Manoarfa
  34. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga: Andi Mallarangeng